banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

DPRD Ternate Duga Perizinan PT SSL Soal Bongkar Muat di Pantai Daulasi Kadaluarsa

×

DPRD Ternate Duga Perizinan PT SSL Soal Bongkar Muat di Pantai Daulasi Kadaluarsa

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate menduga perizinan PT. Sanaga Samudra Line (SSL) terkait sandaran kapal dan aktifitas bongkar muat di kawasan pantai Daulasi Kecamatan Ternate Utara sudah kadaluarsa.

Anggota Komisi III, Junaidi Bahrudin, mengatakan, rapat yang dilakukan tadi terkait dengan aktifitas sandaran kapal dan bongkar muat kawasan pantai Daulasi kecamatan Ternate utara.

“Pada saat rapat tadi di hadiri oleh instansi terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II Ternate, Dinas Perhubungan dan Camat Ternate utara namun pada saat hal tersebut di gelar dari dari pihak Bandara Sultan Babullah Ternate,” ujarnya, Senin (27/2/2023).

Lanjutnya, ketidak hadiran mereka (Bandara) pada saat rapat kami juga belum mengetahui alasan persisnya namun juga akan dilakukan rapat lanjutan khusus dengan pihak Bandara

Menurutnya, cerita awal dari proses bongkar di pantai Daulasi yaitu untuk pengembangan bandara pada mulanya lantaran karena demi pengembangan tersebut maka di bangunlah aktifitas bongkar muat dikawasan pantai Daulasi demi mendukung kelancaran pembangunan.

“Kronologis awal bongkar muat di pantai Daulasi yaitu untuk pengembangan kontruksi pembangunan bandara namun hal itu sudah selesai kemudian di lanjutkan oleh salah satu perusahaan PT.SSL,” kisahnya.

Meski begitu, sampai saat ini kami juga belum mendapatkan informasi soal perjanjian pemanfaatan lahan kawasan tesebut antara pihak bandara dan PT. SSL dan hal itu akan dilihat juga dari kajian aspek, kalau itu memenuhi syarat.

Selain itu, kalau memang itu penuhi syarat untuk melakukan aktifitas bongkar muat dan sandaran kapal dikawasan pantai Daulasi dan PT.SSL juga harus kantongi data seperti siapkan Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) dan pendukung syarat lainya.

“Jadi, kami sarankan agar masalah itu di koordinasikan dulu dengan pihak bandara agar pokok permasalahanya bisa jelas,” kata Junaidi.

Olehnya itu, kalau memang itu ada perjanjian dari bandara dan perusahaan maka dari pihak KSOP agar melakukan pendampingan untuk penuhi persyaratan yang dimaksud karena hal tersebut harus di tindak lanjuti perizinanya.

Dikatakan, surat izin dari PT SSL sudah tidak berlaku lagi karena soal perizinan sekarang sudah berbasis yaitu Perizinan Berusaha Berbasis Resiko terkait itu pihaknya juga sudah melakukan kroscek data pada Dinas PTSP Kota Ternate.*(ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!