BuletinMalut.com.TERNATE- Partai Gerindra Kota Ternate dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate gelar rapat koordinasi pemutahiran data Partai Politik atau Parpol berkelanjutan semester II tahun 2026.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang atau DPC Gerindra Kota Ternate, Jamian Kolengsusu, mengatakan, pihaknya menyambut hangat jajaran KPU hadir sebagai penyelenggara.
“Ini merupakan bagian dari sosialisasi yang dilaksanakan KPU terkait verifikasi partai secara keseluruhan. Untuk verifikasi partai berkelanjutan terbagi II tahap yakni Januari -Juni dan kemudian itu dilanjutkan sampai Desember 2026,” ujarnya. Kamis (8/10/2026).
Sehingga itu, ia turut memberikan apresiasi kepada jajaran KPU yang turun langsung mengedukasi kepada Parpol di tingkat pengurus Kota Ternate. Kegiatan-kegiatan ini merupakan tanggung jawab KPU untuk mengingatkan partai.
Tak sampai disitu, pentingnya penataan keanggotaan dan kepengurusan partai di lapangan masih sering ditemukan kendala administrasi sehingga perlu agar dilakukan verifikasi berkelanjutan.
“Seperti warga yang tidak mendaftar tetapi namanya masuk dalam kepengurusan, dan pengurus partai yang telah meninggal dunia namun masih tercatat aktif,” jelasnya.
Selain persoalan keanggotaan, penekanan utama KPU berada pada pemenuhan kuota 30 persen perempuan dalam kepengurusan. Penegasan aturan kini berlaku wajib dan diperhatikan secara ketat berbeda dengan tahun sebelumnya masih ada toleransi pembulatan ke bawah.
“Kalau kemarin keterwakilan perempuan masih dapat ditoleransi dibulatkan ke bawah, kali ini menurut informasi dari KPU hukumnya wajib dan 30 persen perempuan di kepengurusan sangat diperhatikan saat ini,” kisahnya.
Menanggapi aturan tersebut, dia pastikan DPC mengantisipasi serta mematuhinya. Pemenuhan keterwakilan perempuan juga merupakan arahan mutlak dari Dewan Pimpinan Pusat atau DPP Partai Gerindra dalam proses revisi kepengurusan.
“Hal itu jadi syarat mutlak disampaikan oleh pengurus DPP. Dalam revisi kepengurusan, kami sudah pertimbangkan itu semaksimal mungkin dan Partai Gerindra Ternate bakal penuhi syarat 30 persen kepengurusan perempuan,” tegas Jamian.
Sementara, Divisi Teknis KPU Kota Ternate, Sulfi Majid, menambahkan koordinasi ini untuk menindaklanjuti Surat KPU RI Nomor 878 Tahun 2026 tentang Pemutakhiran Data Parpol Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2026.
Kebijakan ini, mengacu di Pasal 146 PKPU Nomor 11 Tahun 2022 yang merubah PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Sehingga ia tegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala demi menjamin keakuratan serta akuntabilitas informasi Parpol di tingkat kota.
“Kunjungan ke Parpol ini adalah bagian dari koordinasi kelembagaan antara KPU dan partai. Pasal 146 mempertegas perlu pemutakhiran data berkelanjutan dalam rangka mewujudkan kevalidan data supaya dipertanggungjawabkan,” bebernya.
Kemudian, Sulfi merinci empat fokus utama verifikasi data, yaitu struktur kepengurusan DPC, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, keanggotaan partai, serta keberadaan kantor tetap.
Ia mengingatkan, pengurus DPC Gerindra Kota Ternate agar terus memantau dinamika internal, seperti yakni pergantian pengurus maupun perubahan status keanggotaan.
Meski demikian, Sulfi meminta ke pengurus segera memutakhirkan data anggota yang berpindah partai, mengundurkan diri, atau meninggal dunia guna mencegah terjadinya keanggotaan ganda.
“Kami perlu memperhatikan itu supaya datanya betul-betul valid dan benar-benar mutakhir dan dipertanggungjawabkan,”tutur Sulfi saat menjelaskan urgensi pembaruan data keanggotaan,”
Pengurus partai wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan tersebut ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dan proses proses pemutakhiran data semester II berlangsung hingga 3 hari kerja sebelum akhir Desember 2026.*(Ril/red).








