banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Kejanggalan Dana Covid-19 Diduga Dialihkan Perjadin DPRD Malut

×

Kejanggalan Dana Covid-19 Diduga Dialihkan Perjadin DPRD Malut

Share this article

BuletinMalut.com.TERNATE- Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara (Malut) desak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku Utara telusuri anggaran Covid-19 diduga dialihkan menjadi Perjalanan Dinas (Perjadin).

Hal ini berdasarkan, hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) tahun 2020 dengan Nomor LHP, 54/LHP/XIX.TER/12/2020. Dana yang dialihkan itu menjadi perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Utara.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan, berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) tertanggal 22 Desember 2020, bahwa Sekretariat DPRD terima alokasi anggaran besar dari skema refocusing anggaran penanganan pandemi. Namun arah penggunaannya jauh dari tujuan semula.

Lanjutnya, anggaran sebesar Rp 31,6 miliar dibungkus dengan skema “Kunjungan Kerja Pengawasan Dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19” seluruhnya itu dialokasikan belanja modal Perjadin.

Padahal, berdasarkan aturan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 mewajibkan anggaran refocusing diprioritaskan untuk menjadi pengamanan sosial warga. Bahwa BPK menegaskan kegiatan itu tak berkaitan dengan penyediaan bantuan apa pun bagi masyarakat.

“Dana itu dipakai untuk Perjadin pimpinan, anggota serta pegawai Sekretariat DPRD ke berbagai wilayah di Maluku Utara. Hingga akhir Oktober 2020, realisasinya mencapai Rp12,1 miliar atau 38,54 persen dari total anggaran,” ujarnya. Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kejanggalan ini terlihat dengan dari pergeseran anggaran lantaran awalnya telah disiapkan Rp 5,4 miliar untuk paket sembako bagi warga di 10 kabupaten/kota dan ditambah Rp 8,1 miliar biaya pendampingan. Namun keduanya dialihkan, bahkan digantikan dengan alokasi Perjadin yang jauh lebih besar.

Sementara itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain memotong belanja Perjadin minimal 50 persen guna menambah anggaran penanganan pandemi .Tanpa 1 rupiah bantuan sosial disalurkan.

Dari rincian lain, terungkap pula kelebihan pembayaran biaya penginapan mencapai Rp15,4 juta. Tarif yang dilaporkan keuangan ternyata lebih tinggi. Dibanding tarif resmi yang diterapkan penginapan, baik di SRJ maupun BGF.

“Secara keseluruhan, Sekretariat DPRD Malut melakukan refocusing anggaran senilai Rp45,232 miliar, di mana sebagian besar justru beralih ke pos belanja perjalanan dinas dan belanja tidak terduga,” jelasnya.

Sehingga, temuan memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat dan kemudian dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menindaklanjuti temuan BPK. Kejati Maluku Utara harus menelusuri hal ini terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan reses DPRD dimasa pandemi.

Karena diduga anggaran yang seharusnya untuk bantuan sosial warga justru dialihkan membiayai perjalanan dinas, sementara bukti pertanggungjawabannya tak memadai dan tidak sah. Ini mengandung kejanggalan keuangan sangat serius. Temuan BPK telah menjadi bukti dan oknum bersangkutan harus diperiksa.

“BPK menyatakan pelaksanaan kegiatan penanganan dampak pandemi di lingkungan Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan. Jangan sampai kerugian rakyat dibiarkan begitu saja,” tutup Sartono.*(Ril/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!