Buletinmalut.com TERNATE- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate untuk mendesak agar usulan dana hibah KONI sebesar Rp 1,4 miliar diakomodir pada pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023.
Ketua KONI Kota Ternate, M.Gifari Bopeng, mengatakan, kami bersama pengurus Cabor mendatangi DPRD untuk memastikan anggaran dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar agar terakomodir.
“Perlu diketahui bahwa untuk di APBD Induk 2023, bahwa Pemkot tidak mengusulkan anggaran lantaran keterlambatan dari pengurus Koni sebelumnya,” ujarnya, Kamis (31/8/2023) malam.
Lanjutnya, sehingga itu kami berharap di APBD Perubahan 2023 dana hibah KONI sebesar Rp 1,4 miliar diakomodir oleh DPRD Kota Ternate, karena menurutnya prosesnya untuk pengusulan ke DPRD sudah dipenuhi oleh Pemkot.
Dikatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengusulkan dana hibah tersebut namun dalam tahapan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), DPRD menolak anggaran tersebut, sehingga itu kami juga pertanyakan apa alasanya.
“Tadi juga kami sudah pertanyakan kepada ketua DPRD namun hal tersebut tidak ada kepastian yang diberikan untuk akomodir anggaran KONI sebesar Rp 1,4 miliar,” kata Gifar.
Sementara, Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, menjelaskan, pihaknya juga tetap mendengarkan apa yang menjadi keluhan dari KONI karena itu merupakan penyampaian aspirasi.
“Persoalan dana hibah Koni Rp1,4 miliar itu, hanya terjadi kurangnya komunikasi saja dan kemudian selain itu juga kami berharap untuk pembahasan APBD Induk mau APBD Perubahan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang undangan yang berlaku,” jelasnya.
Muhajirin sebutkan, pada saat pembahasan di DPRD dari Pemkot sendiri tidak bisa jelaskan secara detail atau merasionalisasi ke Badan Anggaran (Banggar) terkait usulan dana hibah Rp1,4 miliar bisa terakomodir dipembahasan KUA PPAS perubahan 2023.
Selain itu, sebelum mengakomodir usulan anggaran tersebut dari Banggar DPRD harus mempelajari prosedurnya karena dinilai belum memenuhi persyaratan sehingga hal itu menjadi pertimbangan.
Ia mengakui, secara postur di KUA PPAS ada peluang untuk di akomodir dana hibah Koni dan untuk nilainya Rp 0, itu belum bisa dipastikan. Namun ada ruang-ruang selanjutnya dan hal itu harus dipahami.
“Kemudian syarat-syarat itu harus dipenuhi oleh KONI untuk pengajuan ke Pemkot seperti pengajuan proposal, kesepakatan walikota dan Koni harus ada. Dan beberapa persyaratan lainya harus dilengkapi,” Muhajirin kembali tegaskan.*(Abril).







