Buletinmalut.com TERNATE- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate mengungkapkan 8 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Maluku Utara (Malut) belum bisa untuk mengelola anggaranya sendiri.
Hal ini dikatakan, oleh Kepala KPPN Ternate ,Royikan, kepada Buletinmalut.com, pada Rabu (27/12/2023) diruang pelayanan KPPN Ternate.
Dikatakan, karena 8 Bawaslu di kabupaten Maluku Utara (Malut) belum menjadi Satker sehingga anggaranya atau pendanaanya harus melalui Bawaslu Provinsi Malut.
Lanjutnya, beda halnya seperti Bawaslu Kota Ternate dan Bawaslu Tidore Kepulauan yang anggaranya tidak didanai oleh Bawaslu Provinsi lantaran kedua instansi tersebut sudah menjadi satker.
Menurutnya, alasan sehingga 8 Bawaslu yang berada di kabupaten harus di danai oleh Bawaslu Provinsi lantaran memiliki jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedikit.
“Syarat untuk Bawaslu menjadi satker yakni jumlah ASN minimal 5, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan SPM atau verifikator tagihan, bendahara pengeluaran, bendahara pembantu dan bendahara gaji,” jelasnya.
Ia tegaskan, yang akan mengelola anggaran harus ASN atau pegawai yang mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP). Kalau untuk pegawai honorer tidak bisa ditunjuk kelola anggaran.
Royikan menambahkan, berdasarkan pengalaman dari pihaknya untuk kelola anggaran butuh minimal 5 ASN sehingga pengelola keuangan tidak terjadi rangkap jabatan.*(Abril).







