banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWSNASIONALOPINI

KPU Malut Tindak Lanjuti Pasca Putusan MK Terkait Penataan dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD

×

KPU Malut Tindak Lanjuti Pasca Putusan MK Terkait Penataan dan Alokasi Jumlah Kursi DPRD

Share this article

Buletinmalut.com TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) lakukan uji publik Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Malut dalam pemilu 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KPU Provinsi Malut, Pudja Sutamat, mengatakan, ini merupakan uji publik tentang penataan terhadap rancangan daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Malut.

Jadi, yang di harapkan tanggapan serta masukan terkait dengan rancangan telah di sampaikan untuk daerah pemilihan pemilu tahun 2024 mendatang

“Tadi juga ada masukan-masukan seperti meragukan dengan data penduduk, kwatir pada saat hari H, kos politiknya tinggi, terkait dengan pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil) bisa pecah dan lain sebagainya,” Selasa (17/1/2023).

Lanjutnya, kemudian regulasi yang ada terkait dengan Dapil sesuai kesepakatan DPR RI kemarin bahwa dapil tersebut tidak berubah dan dari 5 Dapil tidak ada perubahan namun hanya jumlah penduduknya yang berubah.

Pudja menyebutkan, hal itu ada yang alami penaikan, penurunan dan stabil, kemudian pihaknya menghitung tahap 1 serta tahap 2, yakni Dapil 1, 11, Dapil 2, 9, Dapil 3, 10, Dapil 4, 8 dan Dapil 5, 6, totalnya 45 kursi untuk Malut.

Dikatakan, itu berdasarkan perhitungan data regulasi karena menurutnya, data tahun 2019 pasti berbeda dengan tahun sekarang namun itu ada yang tetap pertahankan tahun 2019.

“Itu semua di tanyakan soal dengan tanggapan mereka sehingga bisa di jadikan bahan pertimbangan-pertimbangan,” ujarnya.

Ia tambahkan, undang-undang nomor 7 tahun 2012 mengatakan penduduk yang 1 juta maka 25 kursi, penduduk 1 sampai 3 juta penduduknya 45 kursi dan 3 sampai 5 juta jumlah kursinya 55.

“Sedangkan penduduk Malut sendiri sebanyak 1,3 juta berarti masuk kelompok 45 kalau untuk mencapai 55 kursi maka penduduknya minimal harus 3 juta lebih,” tutupnya.*(Ril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!