Buletinmalut.com TERNATE – Kuasa hukum korban kasus pornografi mendesak Polres Halmahera Utara (Halut) untuk segera tuntaskan kasus pornografi yang di posting melalui Facebook (FB) di duga akun palsu yakni Mawar Riasy dan Adhi Alfarel.
Kedua akun palsu itu memposting foto bugil inisial korban SP tanpa busana atas kejadian tersebut korban merasa sangat dirugikan dan menanggung malu.
Hal itu dikatakan, Kuasa hukum korban, Supriadi Hamisi, korban dan mantan suaminya pernah menjalin hubungan rumah tangga namun seiring berjalanya waktu keduanya bercerai.
“Sebelum bercerai ketika berdua melakukan hubungan suami istri, suaminya selalu merekam dengan cara video atau memotret hal tersebut namun setelah hubungan itu retak alias bercerai, foto bugil si korban beredar lewat media sosial yaitu facebook,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Lanjutnya, hal tersebut di duga kuat yang memposting adalah mantan suaminya dan kejadian itu kami sudah laporkan Ke Polsek Gelela serta di Polres Halmahera Utara (Halut).
Menurut Supriadi, atas laporan tersebut sudah di terima namun sampai saat ini masih berputar-putar di tempat belum ada titik terang dengan alasan dari pihak penyidik mengakui bahwa sudah di lakukan panggilan terhadap saksi namun tidak di hadiri.
“Pendapat saya sebagai kuasa hukum korban bahwa atas itu pihak polres harus ada formula atau rumus untuk memamggil saksi agar bisa membantu kepolisian dalam mengungkap kasus supaya bisa di proses,” jelasnya.
Meski begitu, pihaknya meminta kepada Kapolres Halut untuk perintahkan penyidik yang tangani kasus tersebut agar segera mungkin memproses hal itu.*(Ril).







