BuletinMalut.com.JAKARTA- Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (Formalintang) Jakarta soroti ulah Shanty Alda Nhatalia diduga terseret kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Gebe.
“PT Smart Marsindo beraktifitas Pulau Gebe , Halmahera Tengah (Halteng) merupakan milik Shanty Alda Nhatalia diduga lakukan penambangan di luar batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tak kantongi dokumen reklamasi dan pasca tambang dan melampaui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Formalintang, Rizal Damola. Rabu (7/10/2026).
Kasus tersebut, bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana di sektor pertambangan yang harus segera diusut tuntas Aparat Penegak Hukum (APH).
Lanjut Rizal, APH dan kementerian terkait harus melakukan audit secara menyeluruh atas dokumen perizinan milik PT Smart Marsindo yang beraktifitas di Pulau Gebe.
Kemudian, memastikan legalitas dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) yang menjadi dasar operasional perusahaan selama menjalankan aktivitas pertambangan di Gebe.
“Itu dinilai merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kepentingan masyarakat dan mencederai kewibawaan hukum,” tegasnya.
Dia menegaskan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun APH tidak bisa menutup mata kalau PT Smart Marsindo terbukti dalam dugaan tersebut maka harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.Pemerintah tidak boleh tebang pilih, memberantas praktik pertambangan ilegal.
Dikatakan, Undang-Undang (UU) Mineral dan Batubara (Minerba) menggaris bawahi tentang kepemilikan IUP tidak diberikan kewenangan melakukan penambangan di luar batas koordinat WIUP telah ditetapkan.
Hal ini, mengacu pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan di luar wilayah konsesi yang sah dapat dikategorikan pertambangan tanpa izin, apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan aktivitas penambangan, APH harus segera mengusut tuntas kasus 24 kapal tongkang pengangkut ore nikel yang diketahui berlayar keluar dari area laut Pulau Gebe. 24 tongkang diduga milik PT Smart Marsindo dan PT Mutual Realita Investama (MRI).
Meski begitu, pengangkutan ore nikel yang menggunakan tongkang diketahui sudah berlangsung sejak Agustus 2024 kemarin maka hal itu harus dipertanyakan, apakah ore nikel diangkut itu benar-benar berasal dari wilayah IUP yang sah ataukah terdapat material di luar wilayah izin.
Maka dari itu, salah satu dari APH seperti yakni, Polda Maluku Utara (Malut), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera telusuri aktivitas dan seluruh rantai bisnis mulai lokasi penambangan, sampai penerima akhir hasil penjualan.
Jangan hanya berhenti pada permukaan kasus, tetapi lebih dari itu, harus ditelusuri dari mana ore itu berasal, siapa keluarkan dokumen, dan pembeli yang menerima hasil itu.
Sebab dengan adanya dugaan 24 tongkang pengangkut ore tersebut, sebagai pintu masuk untuk menguji legalitas aktivitas pertambangan PT. Smart Marsindo dan PT. MRI di Pulau Gebe.
Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, segera periksa Shanty Alda Nhatalia, terkait dugaan kasus suap IUP. berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada beberapa waktu lalu.
Kasus ini, Shanty Alda Nhatalia, disebutkan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 700 juta ke terdakwa atas nama Deden Subari untuk ditujukan kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
“Kasus suap ini demi meloloskan IUP salah satu perusahaan Shanty Alda Nhatalia di Halmahera Tengah. Sehingga ini, APH tak bisa tebang pilih sikat pelaku yang diduga turut terlibat,” jelasnya.
Apabila mineral yang berasal dari aktivitas yang tidak sah ditampung, diolah, diangkut, maupun diperjualbelikan oleh PT. Smart Marsindo dan PT MRI, maka pihak-pihak diduga terlibat harus disanksi berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
Sehingga itu, ia mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan jangan diam terhadap Shanty Alda karena bersangkutan merupakan kader partai dan juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dinilai melanggar konstitusi.
“DPP PDI Perjuangan harus ambil langkah tegas, bila perlu di Penggantian Antarwaktu (PAW). Sanksi itu perlu diberikan. Langkah ini kami dukung lantaran berdasarkan UU,” pungkasnya.*(Ril/red).








