BuletinMalut.com.TERNATE- Persatuan Gerakan Anti Korupsi Ternate mendesak agar Pelaksana Tugas (Plt) Dirut dan Dewan Pengawas Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate dievaluasi terkait retribusi sampah.
Dikatakan Koordinator Aksi, Juslan J. Hi Latif, bahwa retribusi sampah seharusnya dilakukan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas terkait.
“Pembayaran retribusi sampah itu harus melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate,” ujarnya. Senin (17/11/2025).
Pemerintah Kota (Pemkot), malah lanjut dia, mengalihkan pembayaran retribusi sampah ke Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate dengan tarif Rp 10.000 per pelanggan untuk setiap bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar ketentuan sesuai peraturan yang jelas. Bahwa tagihan itu di Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate merupakan bentuk pelanggaran hukum.
Dia menyebutkan,untuk pelanggan Perumda Ake Ga’ale kurang lebih 35.000, kemudian tagihan retribusi itu diduga kuat tak disetor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak hanya itu, bahkan hal ini juga menjadi utang sebesar Rp 1,2 miliar.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera menelusuri retribusi sampah yang telah dibayarkan oleh pelanggan Perumda Ake Ga’ale sebesar Rp 10.000 setiap bulan.
“Kami juga meminta kepada Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal atau KPM agar segera melakukan evaluasi terhadap Plt Dirut dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Ake Ga’ale Kota Ternate terkait retribusi sampah,” tutupnya.*(Ril/red).







