banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Dicecar JPU KPK, Purbaya Akui Beri Uang Ke AGK Bersumber Dari Potongan Honor dan Perjalanan Dinas

×

Dicecar JPU KPK, Purbaya Akui Beri Uang Ke AGK Bersumber Dari Potongan Honor dan Perjalanan Dinas

Share this article

BuletinMalut.com TERNATE – Ahmad Purbaya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara dipanggil memberi kesaksian dalam sidang terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK).

Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, ini dipimpin langsung Hakim Ketua Rommel Ranciskus Tompunolon. Rabu (31/7/2024).

Apa saja hal-hal menarik dari pengakuan Kaban BPKAD itu saat hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan AGK di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ternate.

Ahmad Purbaya, selaku saksi ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dirinya mengakui memberikan uang Miliaran ke AGK.

“Iya pernah saya pernah kasih ke AGK melalui ajudan. Dan ada juga diserahkan secara tunai di rumah Dinas dan juga di hotel Bidakara Jakarta,” jawab Ahmad Purbaya dihadapan JPU KPK.

Saat JPU mendesak keseluruhan nilai uang yang diberikan Purbaya ke AGK, bahwa ada senilai Rp. 1 Miliar 2 Puluh Juta, Purbaya lalu mengakui jika benar itu total uang yang diberikan ke AGK.

“Ada Rp. 500 juta dan lainnya. Dan total uang semua ada Rp. 1 milyar 2  pulu juta rupiah siap,” sebut Purbaya.

Kepala Keuangan Malut itu, menyebutkan uang diserahkan transfer secara bertahap, yang diberikan melalui rekening Ajudan AGK yakni Ramadan, Wahidin Tahmid, Zaldi Kasuba, Fajrin.

“Kirim ada yang di rekening mandiri dan BCA siap. Namun saya berikan ke Husnawati dan ditransfer,” katanya.

Purbaya bilang, sumber uang yang diberikan ke AGK itu adalah uang honor dia di kantornya BPKAD, dan uang perjalanan Dinas serta uang sisa dari kegiatan-kegiatan lainnya di kantor.

Namun saat JPU mencecar Purbaya tentang sumber uang dari kontraktor PT. Sultan Sukses Mandiri yang mengerjakan proyek Gedung BPKAD Maluku Utara, yang diminta oleh dia ke kontraktor bernama Irwan Djaga. Ahmad Purbaya langsung membantah dan bahwa itu diminta oleh sekertarisnya.

JPU sampaikan dalam BAP, ada kontraktor Irwan Djaga memberikan senilai Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta. Purbaya bilang dia tidak kenal nama Irwan Djaga, yang kenal nama kontraktor Irwan Djaga itu adalah sekertarisnya Sulik Yahya.

“Saya nda tau namanya tapi melalui pak Sulik Yahya sekretaris saya dan juga PPK. Waktu itu uang diminta oleh AGK kemudian saya  dan Sulik Yahya minta ke rekanan atau kontraktor Irwan Djaga ,” cetusnya.

JPU terus mencegah Purbaya dengan penjelasan bahwa Irwan Djaga merupakan kontraktor atau rekanan yang mengerjakan gedung asrama BPKAD, Purbaya tegaskan bahwa itu diminta oleh Sulik bukan dia.

“Saya gak kenal Irwan Djaga tapi saya dberitahukan oleh Sulik, kalau tidak salah ada beberapa kegiatan. Yang saya tahu dari Pak Sulik kehiayan yang ada dananya itu dari Pak Irwan Djaga, saya tahu dari Pak Sulik,” katanya.

Purbaya juga mengungkapkan permintaan uang fee proyek dinasnya dari AGK, dia berikan sesuai kebutuhan yang diminta oleh AGK. “Iya saya minta Irwan Djaga melalui Sulik Yahya, sesuai permintaan AGK dan saat itu kami minta ke Rp. 300 juta dan Rp. 200 juta,” pungkasnya mengakhiri.*(tim/red).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!