BuletinMalut.com TERNATE – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD)Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya disemprot JPU KPK ketika di awal memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa AGK di PN Tipikor Ternate pada 31 Juli 2024.
Ahmad Purbaya dalam kapasitasnya sebagai Kaban BPKAD bersaksi untuk perkara korupsi dan Suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba(AGK).
Kaban BPKAD kala itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi terperiksa bersama dengan sejumlah saksi lainnya baik dari Pimpinan OPD, Staf serta pihak swasta.
Salah satu JPU KPK saat memulai tanya jawab dengan Ahmad Purbaya mengajak agar Kaban BPKAD itu untuk rileks dan tenang ketika menjawab setiap pertanyaan.
Sebab Ahmad Purbaya dinilai tegang saat awal mula ditanyai tentang uang yang telah diberikan kepada mantan Gubernur malut AGK dan uang itu dileroleh dari mana .
Seperti yang kita ketahui bahwa dalam keterangan awal yang disampaikan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate kemarin, Ahmad Purbaya akhirnya mengaku kalau dirinya memberikan uang miliaran rupiah kepada AGK dan Terkait sumber dari ubah itu Purbaya mengaku uang itu dari honor-honor pegawai di BPKAD dan uang perjalanan dinas serta kegiatan yang dirinya tampung.
Selain itu, JPU juga mengonfrontir pengakuan saksi sebelumnya atas nama Sulik Yahya yang merupakan sekertarisnya di BPKAD sekaligus PPK sebab dalam sidang sebelumnya, Sulik Yahya mengaku meminta uang ke pihak rekanan sebesar Rp500 juta untuk diberikan kepada AGK.
Rekanan kerja tersebut bernama Irwan Djaga selaku Direktur PT Sultan Sukses Mandiri yang saat itu mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara.
“Benar pak. Rekanan kami yang mengerjakan proyek di asrama BPKAD dan uang itu diberikan bertahap. Pertama Rp300 juta kemudian disusul Rp200 juta,”tandas Ahmad Purbaya.* (tim/red).







