Buletinmalut.com TERNATE- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate memberikan kesempatan sampai 7 Januari 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan 8 Bawaslu Kabupaten untuk menyerahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) agar disahkan guna penyaluran sisa anggaran.
Kepala KPPN Ternate, Royikan, menjelaskan ,bahwa dana tahapan pemilu dan non tahapan pemilu yaitu penggunaanya lebih ke operasional, itu sudah tersalurkan serta kemudian untuk menyalurkan anggaran tersebut nanti ketika ada permintaan baru sehingga bisa dilakukan.
“Dalam penyaluranya itu tergantung Surat Perintah Membayar (SPM), itu disalurkan sepanjang masih memenuhi ketentuan seperti rekening penerimanya sesuai, nomor kontrak dan tanggal serta lainnya,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).
Dikatakan, terlebih dahulu kontraknya didaftarkan terlebih dahulu agar kami juga bisa membandingkan antara tagihan dan tagihan yang pernah didaftarkan sebelumnya.
Lanjutnya, bahwa untuk anggaran tahapan pemilu tersebut kami sangat prioritaskan dan kalau anggaran itu kurang maka dari Bawaslu bisa meminta dana walaupun itu tambahan yang sebelumnya tidak selesai maka pihak KPPN akan menambahkan anggaran yang ke Dua.
“Seperti contoh ketika meminta tambahan untuk ke Tiga maka laporan yang pertama harus diselesaikan walaupun laporan yang ke Dua belum selesai, jadi laporan itu bisa menumpuk,” jelasnya
Ia menuturkan, untuk nilai pagu anggaran tahun 2023 kurang lebih Rp154 miliar dan itu yang melekat di Bawaslu 8 Kabupaten dibawah naungan Bawaslu Provinsi. Kalau untuk Bawaslu Ternate dan Bawaslu Tidore Kepulauan sudah masuk Satker.
“Pagu anggaran tahun 2023 tersebut yang sudah terealisasi kurang lebih Rp 127,6 miliar dan itu dimaklumi lantaran dari Bawaslu Kabupaten sementara selesaikan Tambahan Uang Persediaan (TUP),” tuturnya.
Royikan menyebutkan, kalau untuk TUP yang pertama sebesar Rp13 miliar dan TUP ke Dua Rp 800 juta yang sebelumnya belum selesai maka itu diperbolehkan melakukan tambahan.
Meski begitu, pihaknya lagi menunggu agar dibuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) ke KPPN sampai akhir Desember 2023 dan paling lambat 7 Januari 2024 mendatang
“Kalau anggaran itu tidak dihabiskan maka harus disetor dan anggaran yang sudah terpakai maka harus dibuatkan SPJ. Dan untuk anggaran 8 Bawaslu Kabupaten masih dibawah naungan Bawaslu Provinsi Malut,” tutupnya.*(Abril).







