Buletinmalut.com TERNATE- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Maluku Utara (Malut) akan menindak tegas kepada pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan BBM penugasan.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada petugas operator dan pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) agar berhati-hati ketika menyalurkan BBM.
Kanit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Malut, AKP Setiawan Malik, mengatakan, pengecer atau yang melakukan penimbunan akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan, baik itu BBM bersubsidi dan BBM penugasan seperti pertalite.
Lanjutnya, kalau pun ada yang membeli BBM dilapangan dengan menggunakan tangki modifikasi atau rakitan harap segera laporkan hal itu ke pihak kepolisian.
Dikatakan, bahwa pihaknya juga secara intens melakukan patroli dilapangan untuk memantau untuk mencegah agar tidak terjadi penyimpangan atau penimbunan BBM.
“Pada tahun 2023 untuk Polda Malut sudah menangani 2 perkara terkait dengan pelaku penimbunan BBM dan pelakunya sudah dilimpahkan kasusnya ke pihak kejaksaan masuk tahap II, ujarnya,” Kamis (28/12/2023).
Ia menegaskan, kami menyampaika kepada operator di SPBU agar tidak melakukan penjualan ilegal BBM bersubsidi dan BBM penugasan kepada pengecer karena hal itu sudah diatur dalam hukum.*(Abril).







