banner 140x600
banner 140x600
BULETIN NEWS

Upaya Permohonan Banding Perkara Pilkades Desa Loid Halsel Gagal di PTTUN Manado

×

Upaya Permohonan Banding Perkara Pilkades Desa Loid Halsel Gagal di PTTUN Manado

Share this article

Buletinmalut.com Halsel- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado tidak menerima permohonan upaya hukum banding perkara Desa Loid Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).

Dimana, Bupati Halsel telah mengajukan perkara Desa Loid selaku tergugat pihak yang kalah dalam sengketa a quo pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon bahwa putusan itu berdasarkan nomor: 75/B/2023/PT.TUN. MND tertanggal 12 Desember 2023.

“Majelis hakim banding menyatakan tidak menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat (Bupati Halsel) dalam sengketa Pilkades Loid,” kata, Rustam Herman selaku Kuasa Hukum terbanding/ penggugat, Muhdin M. Saleh. Kamis (14/12/2023).

Rustam menuturkan, pada mulanya sudah berkeyakinan bahwa upaya hukum banding yang dilakukan oleh pihak tergugat /Bupati Halsel atas putusan PTUN.Ambon yang mengabulkan seluruh gugatan itu sia-sia dan kemudian hal tersebut tidak akan merubah substansi pokok yang telah dinilai, serta diadili dalam pokok sengketa perkara a quo.

Lebih lanjut, menurutnya, terdapat suatu keadaan hukum yang menunjukkan bahwa tenggang waktu pengajuan upaya banding dalam perkara tersebut telah melampaui 14 hari kalender sebagaimana ditegaskan dalam Ketentuan Pasal 123 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986 Jo. Pasal 1 angka 12 junctis pasal 4 PERMA No. 7 tahun 2022, Junctis pasal 1 angka 21 keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 363/KMA/ SK/XII/ 2022, tgl 20 Desember 2022.

Ia menyebutkan, menghitung tenggang waktu upaya banding dalam perkara ini, pihak bupati/tergugat nyatakan banding atas putusan PTUN Ambon nanun setelah hari ke 19 sejak putusan tersebut di ucapkan hanya dinilai sia-sia sebab tidak terpenuhi secara formil.

“Dalam artian telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan jika pihak mereka mencermati ketentuan hukum terkait secara komprehensif maka pastinya mereka (pihak bupati) sejak awal suda tidak mengajukan upaya banding,” kisahnya.

Meski begitu, pihak pembanding dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel keliru dalam menghitung 14 hari dengan waktu ingkrah. Dan kemudian menurut dari Pemda hitungan 14 hari kerja seharusnya berdasarkan ketentuan peraturan Mahkama Agung nomor 7 tahun 2022 yang dimaksud hari itu adalah hari kelender.

Olehnya itu, jika didekati dari aspek formil kalau dari pihak Pemda akan menempuh upaya kasasi dalam perkara tersebut maka sudah tidak ada lagi ruang untuk melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan nomor: 75/B/2023/PT.TUN.MDO, tertangggal 12 Desember 2023 itu.

“Lantaran pokok sengketa dalam perkara ini termasuk jenis sengketa yang terkena pembatasan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004,” tegasnya.

Sehingga itu, permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkasnya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan diadili. Hal ini telah dipertegas melalui SEMA 02 tahun 2019.

Ia berharap, pihak Pemda dapat menerima dan menyikapi kedua putusan dalam sengketa perkara ini dengan objektif dan bijaksana, termasuk mengeksekusi kedua putusan ini nanti, sebab tidak ada ruang hukum lagi bagi mereka untuk melakukan upaya kasasi.*(Abril).

banner 336x280
Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!